TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP setuju ada penambahan ketentuan menimbang (konsideran) dalam Rancangan Undang Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menegaskan larangan ideologi marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme. "(PDIP) setuju untuk ditambahkan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Juni 2020.
Larangan ideologi marxisme-komunisme ini tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPRS) Nomor XVV Tahun 1966. Sejumlah pihak sebelumnya memprotes lantaran Tap MPRS ini tak dimasukkan dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, sebelumnya mengatakan PDIP menolak usul memasukkan Tap MPRS itu sebagai konsideran. Namun menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, persoalan Tap MPRS sebagai konsideran ini sudah beres. "Clear dan hal itu masih memungkinkan dimasukkan saat pembahasan DPR dengan pemerintah," kata Bambang Soesatyo melalui pesan teks pada Selasa, 9 Juni lalu.
Hasto mengatakan partainya mendengar seluruh aspirasi masyarakat soal pro-kontra RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurut dia, berbagai pendapat publik menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah akan mengusulkan Tap MPRS Nomor XVV Tahun 1966 dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurut Mahfud, pemerintah tengah mempelajari RUU usulan DPR itu secara seksama dan menyiapkan pandangan.
Hasto yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mahfud Md mencermati dan memahami situasi yang berkembang. "PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan mengdepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang."
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA