TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian membahas Omnibus Law Ketenagakerjaan, Rabu, 10 Juni 2020. Rapat ini juga akan mengundang sejumlah serikat buruh.
Dalam salinan surat undangan yang diterima Tempo, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menjadi salah satu serikat yang ikut diundang. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengkonfirmasi hal ini.
"Iya, dapat undangan. KSPI akan hadir," ujar Kahar saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2020. Kahar mengatakan perwakilan KSPI yang akan hadir adalah presiden mereka, Said Iqbal.
Selain KSPI, undangan juga diberikan pada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), GARTEX, dan Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan (NIKEUBA).
Dari pemerintah, Mahfud juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sekretarat Negara, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Kepala Staf Presiden.
Saat ini, RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan masih banyak menuai pro kontra. Pembahasan di DPR masih juga belum rampung. Pemerintah sendiri lewat Kemenko Perekonomian telah menyerahkan draf yang diusulkan sejak awak tahun.
Wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia ikut mempengaruhi upaya pelolosan RUU ini. Pada April, Presiden Joko Widodo setuju pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda hingga wabah Covid-19 selesai.