TEMPO.CO, Malang - Terdakwa perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Abdurachman, tak perlu merasa dinginnya tembok penjara.
Bekas Direktur RSUD Kanjuruhan ini hanya menjadi tahanan kota sampai 28 Juli 2020. Status yang ditetapkan pengadilan tersebut bisa diperpanjang selama masa persidangan belum selesai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen Muhandas Ulimen menyayangkan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan tahanan kota dari pengacara terdakwa perkara korupsi BPJS Kesehatan itu.
Menurut dia, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.
“Kami bertekad untuk menyelesaikannya sampai tuntas,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu lalu, 6 Juni 2020.
Muhandas menjelaskan, Abdurachman ditetapkan jadi tersangka pada Senin, 13 Januari 2020, setelah menjalani pemeriksaan selama setahun oleh penyidik Kejari Kepanjen.
Uang negara yang diduga dikorupsi sepanjang 2015-2017 lebih dari Rp 8,5 miliar.
Nasib Abdulrachman berbeda dengan rekannya sesama tertuduh kejahatan korupsi dana BPJS Kesehatan, Yohan Charles I. Lengkey.
Yohan terbukti memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk menggarong duit kapitasi BPJS Kesehatan untuk 39 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Yohan divonis lebih dulu, pada 23 Desember 2019. Majelis Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta, serta pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara Rp 676,5 juta.
DINI PRAMITA/ABDI PURMONO