Siang itu pukul 13.53. Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Moechgiyarto yang kala itu menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal.
Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil Kepolisian RI.
+ Bang, tas….
- Halo Ri (Ari Kuswanto)….
+ Tas LV-nya bawa ke ruang Kapolda Metro, Bang. Ditunggu Bapak sekarang (Nurhadi). Bawa pengawalan. Cepet Bang!
- Iyo… iyo… iyo.
Percakapan itu terjadi beberapa jam setelah rumah Nurhadi di Hang Lekir digeledah 15 penyidik KPK. Tanpa mereka sadari, seluruh komunikasi itu "terdengar" petugas komisi antikorupsi di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan rumah Nurhadi terkait dengan kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pagi harinya, sebelum penggeledahan itu, penyidik menangkap Edy yang baru saja menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo.
Selain menggeledah, petugas KPK menyadap komunikasi Nurhadi dan orang-orang dekatnya. Seluruh percakapan itu diperdengarkan kepada Nurhadi saat diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni lalu. Penyidik menduga isi tas LV itu adalah barang bukti penting yang hendak diselamatkan Nurhadi. Hari itu Nurhadi dicecar 66 pertanyaan.
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. "Dia berbicara dengan seorang laki-laki yang mungkin pengawal di rumah," ujarnya kepada penyidik.