TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono pada Senin, 1 Juni 2020. Kedua buronan lembaga antikorupsi ini dicokok di sebuah rumah mewah di kawasan Semprug, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dugaan dagang perkara di Mahkamah Agung pada Desember 2020. Dua kali mangkir dari pemeriksaan, KPK memasukkan Nurhadi ke Daftar Pencarian Orang pada Februari 2020.
Menurut catatan Tempo, selama menjadi Sekretaris MA, Nurhadi memang dikenal dekat sejumlah kalangan. Termasuk para petinggi polisi.
Saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, ia diduga akan mengirimkan sebuah tas Louis Vuitton keseorang perwira tinggi di Polda Metro Jaya.
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, ada cerita dia membawa barang-barangnya ke kantor Polisi Polda Metro Jaya beberapa saat setelah penggeledahan.
Menurut dokumen persidangan itu, seperti dimuat Majalah Tempo, Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan yang ada di rumahnya itu di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.