Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Anggap UU Minerba sebagai Kejahatan yang Dilegalkan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tambang batubara Darma Henwa.
Tambang batubara Darma Henwa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Rakyat memutuskan menolak Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR. Sidang Rakyat merupakan diskusi dan aksi protes atas pengesahan UU Minerba hasil revisi.

“UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, melalui siaran pers, Senin, 1 Juni 2020.

Dilakukan secara virtual, sidang menghadirkan pembicara dari akademisi, lembaga nonprofit, tokoh lintas agama dan ditonton oleh masyarakat yang menjadi korban tambang serta masyarakat umum.

Menurut Merah, ada enam poin yang diputuskan oleh Rapat Paripurna Sidang Rakyat yang digelar hari ini. Pertama, mereka menyatakan sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU tersebut pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif. Kedua, mereka menganggap sidang paripurna itu memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Sidang Rakyat menganggap UU Minerba merupakan produk gagal dan ilegal, serta harus dibatalkan demi hukum atas nama kedaulatan rakyat. Keempat, mereka menyatakan seluruh kontrak, perjanjian dan izin yang keluar berdasarkan UU Minerba batal demi hukum.

Kelima, mereka meminta masyarakat diberikan hak veto untuk mengizinkan atau menolak adanya pertambangan. Terakhir, mereka meminta pemerintah melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami masyarakat karena pertambangan selama ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.


Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

4 hari lalu

Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Sejumlah lembaga dan individu mengajukan gugatan uji materi soal aturan izin tambang ormas yang diteken Presiden Jokowi.


Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

13 hari lalu

Para pelayat mengibarkan bendera Iran saat menghadiri pemakaman para korban kecelakaan helikopter yang menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi, Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian dan lainnya, di Teheran, Iran, 22 Mei 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

Ledakan tambang batu bara di Iran karena gas metana menyebabkan banyak korban jiwa.


Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

41 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

Gus Yahya nyatakan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batu bara kepada Jokowi setelah PBNU menerima izin tambang dari Kementerian ESDM.


Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

23 Juli 2024

Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 555 miliar.


Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

24 Juni 2024

Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa, 7 Mei 2024. Ratusan kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang sebelumnya ramai aktivitas di daerah itu mendadak ditinggalkan pemiliknya dalam dua hari terakhir seiring dimulainya operasi penutupan lubang tambang minyak ilegal oleh Pertamina didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat yang dijadwalkan mulai 6-12 Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

Penjelasan ini merupakan respons PT MHU atas dicatutnya peristiwa itu dalam siaran pers organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, tentang izin tambang untuk ormas yang terbit pada Rabu, 19 Juni 2024


Terkini: Jokowi Beli Sapi Milik Polisi Rp 100 Juta, Deretan Masalah Pembangunan IKN Temuan BPK

10 Juni 2024

Sapi jenis PO dengan berat hampir satu ton milik peternak dari Kelurahan Wonolelo, Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dibeli Presiden Jokowi untuk hewan kurban Idul Adha 1445/2024. ANTARA/Hery Sidik
Terkini: Jokowi Beli Sapi Milik Polisi Rp 100 Juta, Deretan Masalah Pembangunan IKN Temuan BPK

Berita terkini: Presiden Jokowi membeli sapi milik polisi di Bantul Rp 100 juta. Deretan masalah pembangunan IKN berdasarkan temuan BPK.


Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK

10 Juni 2024

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK

Seorang advokat dan dosen non-PNS, Rega Felix, menggugat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.


Fraksi PKS Menolak Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Melanggar Undang-undang

10 Juni 2024

Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang
Fraksi PKS Menolak Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Melanggar Undang-undang

Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak pembagian izin tambang untuk Ormas keagamaan karena melanggar undang-undang


Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

9 Juni 2024

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

Pemerintah menyiapkan enam WIUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara untuk dikelola ormas keagamaan. Seperti apa regulasinya?