TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo mengatakan, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sudah berkali-kali mencoba menarik dirinya.
"Sepertinya sudah lama ya, mungkin dari tahun 2019. Tapi Bu Rektor yang paling tahu," kata Prijo bercerita kepada Tempo, Ahad malam, 31 Mei 2020.
Prijo bercerita, ia beberapa kali diberitahu oleh Rektor UPN Veteran Erna Hernawati akan hal itu. Beberapa bulan lalu, Erna juga memanggilnya untuk memberitahukan adanya telepon permintaan pengembalian oleh Kementerian Kesehatan.
Prijo kembali dipanggil oleh Erna pekan lalu. Kali ini, permintaan pengembalian Prijo datang dalam bentuk surat yang diteken langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 22 Mei 2020.
"Hal itu menurut Bu Rektor bukan pertama kali, sudah berulang kali. Surat kemarin ujungnya, prosesnya enggak," kata Prijo.
Surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 yang tertuju kepada Rektor UPN itu meminta pengembalian Prijo Sidipratomo yang merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan. Tertulis bahwa Prijo akan didayagunakan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan.
Padahal, masa jabatan Prijo sebagai dekan FK UPN masih dua tahun lalu. Prijo mengatakan, masih banyak target dan tugas akademik yang dia kerjakan di FK UPN.
Memiliki 140 mahasiswa kedokteran, setiap pekannya Prijo tiga kali memberikan kuliah umum. Selain itu, dia juga tengah mengerjakan program reakreditasi 2021. Prijo juga merupakan satu-satunya dokter spesialis radiologi di FK UPN.
Meski begitu, Prijo menyerahkan keputusan pengembalian dirinya kepada Rektor UPN Veteran. "Saya bilang, terserah Bu Rektor saja, saya kan anak buah Ibu," ujar Prijo menirukan percakapannya dengan Rektor Erna.
Prijo tak mengetahui alasan Menkes Terawan menarik dirinya dari UPN. Dia tak bisa memastikan apakah ada kaitan antara sejarah dirinya dan Terawan dengan penarikan ini.
Prijo Sidipratomo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan pada Februari 2018 lalu.
MKEK IDI menganggap Terawan melanggar empat prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak' untuk penyembuhan stroke, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.
MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.
"Terus terang saya tidak tahu tentang hal itu. Yang tahu cerita sesungguhnya apakah ada kaitan atau tidak ya Bu Rektor," ucap Prijo.
Rektor UPN Veteran Erna Hernawati akan menyurati Terawan untuk meminta penundaan penarikan Prijo. Erna mengatakan untuk mengganti Dekan dibutuhkan mekanisme pemilihan oleh rapat senat. Rapat tidak bisa dilakukan dengan cepat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengatakan memang ada opsi untuk mengangkat pelaksana tugas. Namun, pengangkatan itu akan memunculkan masalah, sebab jabatan Prijo baru akan berakhir pada Januari 2022.
Erna juga menyampaikan kampus masih membutuhkan Prijo untuk menyelesaikan sejumlah masalah kemahasiswaan yang muncul di tengah pandemi, seperti program co-assisstant mahasiswa kedoteran yang tertunda. Terlebih, FK UPN Veteran Jakarta tengah mengajukan akreditasi untuk memperoleh predikat A.