TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo, menyerahkan urusan penarikan dirinya ke rektor. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan meminta Prijo kembali ke Kementerian Kesehatan.
"Saya intinya sepanjang dibutuhkan Rektor, saya siap," kata Prijo kepada Tempo pada Ahad, 31 Mei 2020 malam.
Ia juga mengatakan tak mengetahui alasan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menarik dirinya kembali ke Kementerian.
Padahal, penempatan Prijo di UPN sedianya sampai 2022 alias satu kali periode masa jabatan dekan. Prijo dilantik menjadi Dekan FK UPN pada Januari 2018 setelah melalui serangkaian fit and proper test.
Prijo mengaku mengetahui penarikan itu dari Rektor UPN Veteran Erna Hernawati. Ia mengatakan, Erna memanggilnya sekitar enam hari lalu untuk memberitahukan adanya surat dari Terawan.
Dalam surat tertanggal 22 Mei 2020 itu, Terawan meminta UPN mengembalikan Prijo yang merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan.
Menurut Terawan, penarikan penempatan ini lantaran Prijo dibutuhkan untuk didayagunakan di lingkungan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kesehatan. Terawan meneken langsung surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 itu.
Prijo juga tak mengetahui pasti kaitan penarikan ini dengan sejarah antara dirinya dan Terawan. Prijo Sidipratomo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan pada Februari 2018 lalu.
MKEK IDI menganggap Terawan melanggar empat prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak' untuk penyembuhan stroke, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.
MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktik Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.