Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Sebut Pernyataan New Normal Membingungkan Masyarakat

image-gnews
Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA
Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan pernyataan pemerintah soal kebijakan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Corona membingungkan masyarakat.

Ia pun mendesak pemerintah menjelaskan detail maksud new normal baru agar tidak menimbulkan ketegangan antara aparat dan rakyat.

Penjelasan ini diperlukan untuk mencegah masyarakat menafsirkan masing-masing maksud dari new normal itu. Ia mencontohkan sikap pemerintah yang memutuskan membuka pusat perbelanjaan tapi masih menutup tempat ibadah bisa memicu konflik antara aparat pemerintah dan umat beragama.

"Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19," kata Haedar dalam siaran pers, Kamis, 28 Mei 2020.

Selain itu, kata Haedar, wajar timbul anggapan di tengah masyarakat jika pemerintah mementingkan urusan ekonomi ketimbang keselamatan masyarakat di balik kebijakan new normal ini. Pasalnya pemerintah melonggarkan aturan dan mewacanakan new normal kendati laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan wabah Covid-19 masih belum dapat diatasi.

Haedar mempertanyakan apakah rencana pemerintah memberlakukan new normal ini sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. "Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya," ucap dia.

Ia menuturkan pemerintah sebaiknya mengkaji lebih seksama kebijakan new normal itu dan memberikan penjelasan yang objektif serta transparan terutama yang terkait dengan: pertama, dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini. Kedua, maksud dan tujuan “new normal”. Ketiga, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.

Adapun yang keempat perlu pengkajian dan penjelasan mengenai jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan “new normal”. Kelima, persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

"Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan di negeri tercinta," ujar Haedar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

1 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

2 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

4 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hasil Pemilu 2024 Diprediksi Digugat, Ketum PP Muhammadiyah: MK Harus Berani Transparan dan Jujur

Pada proses menjelang Pemilu 2024, di kalangan masyarakat telah muncul ketidakpercayaan atau distrust pada lembaga-lembaga tinggi negara, seperti MK.


Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

7 hari lalu

Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet Timur, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Abdul Mu'ti: Masjid Muhammadiyah Saat Tarawih Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Abdul mengatakan, sudah sejak awal di Masjid Muhammadiyah, tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan pengeras suara luar.


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

8 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


Ketua Komisi VIII DPR Tanggapi Usulan Penghapusan Sidang Isbat

8 hari lalu

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat ditemui usai konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1445 H di Kemenag pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Ketua Komisi VIII DPR Tanggapi Usulan Penghapusan Sidang Isbat

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menanggapi soal usulan Muhammadiyah soal peniadaan sidang isbat.


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

9 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Kemenag Beri Penjelasan ini

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (kedua kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri), Ketua MUI Abdullah Jaidi (kiri), dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 20 April 2023. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Kemenag Beri Penjelasan ini

Begini penjelasan Kemenag soal pentingnya diadakan sidang isbat di Indonesia.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Apa Tanggapan PBNU?

9 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Apa Tanggapan PBNU?

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan sidang Isbat sudah menjadi aturan dari pemerintah sehingga butuh proses yang panjang untuk menghapusnya.


Muhammadiyah Usul Ditiadakan, Begini Sejarah Sidang Isbat

9 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Muhammadiyah Usul Ditiadakan, Begini Sejarah Sidang Isbat

Sidang Isbat mulai digelar pada 1930-an. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, sidang Isbat diadakan setiap tahun oleh pemerintah Indonesia.