"Kami masih pertimbangkan untuk kertas suara khusus itu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansary, Selasa (9/9), di sela pertemuannya dengan Komisi Tingkat Provinsi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
Menurut Hafiz, lembaganya akan menghitung dulu jumlah dan penyebaran pemilih tunanetra. Jika jumlahnya signifikan, besar kemungkinan surat suara khusus akan diadakan. Komisi, kata Hafiz, juga telah menerima contoh surat suara untuk pemilih tunanetra.
Pertimbangan pengadaan surat suara khusus itu dikarenakan adanya penolakan terhadap cara memilih pada Pemilihan 2004. Saat itu, petugas di tempat pemungutan suara memberitahu daftar calon anggota legislatif yang tercantum di surat suara kepada pemilih tunanetra. "Timbul protes karena bisa jadi yang dicoblos oleh petugas tak sesuai keinginan pemilih," kata Hafiz.
Pramono