TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Fatwa salat Ied di rumah ini disarankan untuk masyarakat di zona merah Covid-19.
Adapun, kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Id di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
Untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya.
Berikut sejumlah daerah yang membolehkan masyarakat salat Id di masjid dan lapangan.
1. Kota Bekasi
Ada 30 kelurahan di Kota Bekasi yang dibolehkan menggelar salat Id. Namun, selepas salat, warga tidak diperkenankan menggelar halal bihalal untuk mencegah penyebaran virus Corona.
2. Kabupaten Natuna
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, membolehkan warganya salat Id berjamaah di masjid, dan bukan di tempat terbuka seperti lapangan.
Izin diberikan karena Kabupaten Natuna berstatus zona hijau atau daerah belum terpapar Covid-19.
3. Kota Dumai
Rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan sejumlah organisasi masyarakat Islam membolehkan warga muslim menggelar Salat Idul Fitri di masjid terdekat.
Namun, izin diberikan dengan syarat masyarakat menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Antara lain, jamaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.
4. Kabupaten Gorontalo Utara
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, akan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Id di lapangan. Namun tetap bersurat ke provinsi untuk meminta persetujuan.
Dua pertimbangan diizinkannya umat muslim di daerah itu menggelar salat Ied berjamaah. Pertama, karena masyarakat sangat menginginkan pelaksanaan salat Id berjamaah di lapangan.
Kedua, menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan, yaitu jaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, dilarang berjabat tangan dan membawa alat ibadah masing-masing, seperti mukenah dan sajadah.