TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu, 20 Mei 2020. Menurut salinan undangan yang beredar, tertulis agenda rapat adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.
"Diharapkan kehadiran Kapoksi/perwakilan fraksi satu orang di ruang rapat Baleg dan lainnya secara virtual," demikian tertulis dalam undangan yang berasal dari Sekretariat Baleg tersebut. Rapat akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas belum merespons pesan Whatsapp dan telepon dari Tempo. Namun anggota Panja RUU Cipta Kerja Hendrawan Supratikno mengakui memperoleh undangan itu.
"Kalau sudah diumumkan berarti ada dan telah disetujui pimpinan," ujar Hendrawan ketika dihubungi, Selasa malam, 19 Mei 2020.
Rapat pembahasan DIM ini digelar di masa reses DPR yang berlangsung sejak 13 Mei lalu hingga medio Juni mendatang. Menurut Hendrawan, rapat di masa reses bisa dilaksanakan selama diizinkan pimpinan DPR. Ketentuan ini, kata dia, juga diatur dalam tata tertib DPR yang baru.
Saat ditanya ihwal batasan urgensi rapat di masa reses, Hendrawan mengatakan DPR berusaha merespons tantangan pemerintah untuk menyelesaikan RUU omnibus law ini. Pemerintah sebelumnya menyatakan keinginan agar RUU itu rampung dalam 100 hari. "Kami tak mau pada pihak yang terus dipersalahkan," kata Hendrawan.
Rapat pembahasan DIM ini digelar setelah tiga kali uji publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas konsideran, Bab I, dan Bab II.
RDPU pertama digelar pada 27 April lalu dengan menghadirkan Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simanjuntak, peneliti Center for Strategic and International Study (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Jakarta Sarman Simanjorang.
RDPU kedua berlangsung pada 29 April dihadiri pakar hukum yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara era Megawati Soekarnoputri, Bambang Kesowo, serta pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto.
Adapun RDPU ketiga digelar pada 5 Mei 2020 menghadirkan pengusaha Emil Arifin dan Direktur Institute of Developing Enterpreneurship Sutrisno Iwantono.
Ditanya soal batasan uji publik untuk bisa membahas DIM, Hendrawan mengatakan hal itu bersifat relatif. Menurut dia, perlu dicek apakah fraksi-fraksi sudah menyetorkan DIM.
"Karena dalam pembahasan yang dibicarakan adalah DIM-DIM yang telah diserahkan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.