TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memaparkan beberapa poin pelanggaran terpidana kasus penganiayaan, Bahar Bin Smith, sehingga hak asimilasi penceramah ini dicabut.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Direktur Jenderal Pemasyarakat Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Selasa 19 Mei 2020.
Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjabarkan beberapa poin pelanggaran Bahar.
Pertama, Bahar diduga melakukan pelanggaran khusus karena menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Kemudian, ceramah yang viral dalam bentuk rekaman ini juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Kementerian melihat Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, karena mengumpulkan massa saat ceramah.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata Reynhard.