TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP Saeful Bahri membacakan pledoi dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 14 Mei 2020.
Dalam perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Tempo mencatat setidaknya ada tiga fakta yang diungkap Saeful dalam persidangan tersebut.
1. Wahyu secara tak langsung minta dana operasional
Saeful mengaku ditugaskan PDIP untuk mengurus upaya penetapan Harun Masiku dengan menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu.
"Ada permintaan secara tidak langsung dari Pak Wahyu yang menghendaki adanya dana operasional, namun tidak disebutkan nominalnya," kata Saeful membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Upaya tersebut dilakukan lantaran surat permohonan PDIP kepada KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal tidak digubris.
Saeful berujar PDIP beberapa kali mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU dengan melampirkan putusan Mahkamah Agung tentang kewenangan partai untuk menunjuk anggota DPR.
Meski telah dikirimi surat permohonan itu, KPU berkukuh menunjuk Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan Nazarudin. KPU menganggap permintaan PDIP tak sesuai aturan.