Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Wahyu Setiawan Malah Mengaku Diperas KPU

image-gnews
Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Saeful yang merupakan terduga pemberi suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Saeful yang merupakan terduga pemberi suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saeful Bahri, terdakwa penyuap anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan, menyatakan merasa menjadi korban pemerasan dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Alasan yang sama pernah diutarakan oleh PDI Perjuangan pada awal kasus suap ini bergulir.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut apakah tidak sepatutnya perkara ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan oleh KPU kepada saya?" kata Saeful Bahri, yang juga kader PDIP, membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Saeful, munculnya permintaan uang operasional Rp 1 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu Caleg PDIP dari Sumsel Harun Masiku justru dari pihak KPU.

"Atau setidaknya diwakili Bapak Wahyu (Wahyu Setiawan)."

Dia menutrkan bahwa sejak awal partainya konsisten menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung soal penetapan anggota DPR terpilih.

PDIP mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.

Putusan MA ialah memberikan kewenangan kepada pimpinan partai untuk menentukan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia. MA pun memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PDIP lantas melampirkan putusan MA tersebut dalam suratnya kepada KPU untuk meminta pergantian Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dengan Harun Masiku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, Caleg Dapil Sumsel I dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Kasus suap tersebut muncul ketika mendorong Harun Masiku dipilih menjadi anggota DPR menggeser Riezky. 

"Jika saat ini terjadi penyimpangan yang berujung pada perkara ini, hal itu dikarenakan adanya permintaan uang terlebih dahulu dari pihak KPU kepada saya," tutur Saeful Bahri.

Saeful dan Harun Masiku didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mempengaruhi putusan KPU supaya menggolkan Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut Saeful Bahri hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Harun masih buron.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

17 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.