Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Staf Hasto Serahkan Uang ke Penyuap Wahyu Setiawan

Reporter

image-gnews
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang digelar sesuai protokol pencegahan Corona dengan terdakwa pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi.  TEMPO/Imam Sukamto
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang digelar sesuai protokol pencegahan Corona dengan terdakwa pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Saeful Bahri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Saeful terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum   Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut ada peran staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi dalam penyerahan duit tersebut. Menurut jaksa pada 16 Desember 2019, Saeful dihubungi Donny Tri Istiqomah. Donny adalah kuasa hukum yang ditunjuk Hasto untuk menyiapkan pengajuan surat ke KPU ihwal permohonan pelimpahan suara kepada Harun Masiku.

“Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menunjuk Donny Tri Istioqomah membuat kajian hukum ke Mahkamah Agung, termasuk menyiapkan pengajuan surat ke KPU terkait permohonan pelimpahan suara,” kata jaksa KPK dikutip dari berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Kepada Saeful, Donny melaporkan telah dititipi uang Rp 400 juta oleh Kusnadi, yang disebut sebagai staf Hasto, di kantor DPP PDIP. “Donny Tri Istiqomah melaporkan telah dititipi uang sebesar Rp 400 juta oleh Kusnadi (staf dari Hasto Kristiyanto),” katanya.

Saat bersaksi dalam sidang 23 April 2020, Donny menyebut bahwa Kusnadi sebagai orang yang kerap menempel  Hasto. Karena kedekatannya dengan Hasto, Donny sempat mengira bahwa uang itu berasal dari Hasto. “Semacam sering nempel ke Pak Sekjen, sehingga ketika Mas Kus itu kasih uang ke saya, saya sebut aja Sekjen gitu,” kata Donny saat bersaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat bersaksi dalam sidang yang sama, Kusnadi mengaku bekerja sebagai office boy di DPP PDIP. Salah satu tugasnya membuatkan kopi untuk Hasto dan tetamunya. Ia mengatakan dititipi uang oleh Harun Masiku dalam sebuah tas hitam. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut uang Rp 400 itu juga berasal dari Harun Masiku. Harun merupakan calon anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

Kembali ke nota tuntutan jaksa, setelah menerima uang dari Kusnadi, Donny disebut menyerahkan uang itu kepada Saeful pada malam hari, 16 Desember 2019. Sebelumnya, Donny mengambil Rp 100 juta untuk dirinya sendiri. Keesokan harinya, 17 Desember 2019, Saeful menukarkan Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu. Duit itu lalu diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sisa Rp 100 juta diambil Saeful untuk keperluan pribadi.

Duit Rp 200 juta itu merupakan suap tahap pertama yang diserahkan kepada Wahyu. Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, Wahyu kembali menerima Rp 400 juta dari Saeful. KPK menyatakan duit itu diberikan kepada Wahyu supaya membantu Harun ditunjuk menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Adapun Hasto saat bersaksi dalam sidang 16 April mengatakan keputusan memilih Harun menjadi anggota DPR pengganti diambil dalam rapat pleno PDIP. Dia menyangkal terlibat kasus suap ini. Dia mengatakan menegur Saeful yang ketahuan meminta duit kepada Harun. “Saya tegur karena partai tidak membenarkan hal tersebut,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lalu Lintas di Sekitar KPU Masih Padat Usai Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

22 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Lalu Lintas di Sekitar KPU Masih Padat Usai Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Hari ini KPU menggelar rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo-Gibran ditetapkan sebegai pemenang Pilpres 2024.


Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

41 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

TPN Ganjar-Mahfud mengatakan baru menerima undangan dari KPU mengenai penetapan Prabowo-Gibran pagi ini. KPU mengklaim telah mengirimkan sejak kemarin


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

57 menit lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


Pasukan Pengamanan Rapat Pleno KPU Penetapan Presiden Terpilih Dilarang Membawa Senjata atau sangkur

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pasukan Pengamanan Rapat Pleno KPU Penetapan Presiden Terpilih Dilarang Membawa Senjata atau sangkur

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk pengamanan rapat pleno KPU untuk penetapan presiden terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

1 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih.


KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

2 jam lalu

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya