Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Amien Rais: Pengesahan Perpu Covid-19 Jadi UU Cacat Formal

image-gnews
Seorang penjahit mengoperasikan ponselnya pada lapaknya di Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020. Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan progran stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya bagi hanya usaha kecil, menengah dan besar saja tapi juga usaha mikro dan ultra mikro agar masyarakat tetap sejahtera. ANTARA
Seorang penjahit mengoperasikan ponselnya pada lapaknya di Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020. Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan progran stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya bagi hanya usaha kecil, menengah dan besar saja tapi juga usaha mikro dan ultra mikro agar masyarakat tetap sejahtera. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Amien Rais dkk menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau Perpu Covid-19 menjadi Undang-Undang cacat formal.

Kuasa hukum Amien akan memasukkan dalil ini ke dalam gugatan baru yang bakal  mereka ajukan kembali.

“Kami akan uji lagi, argumentasinya akan lebih banyak, baik secara prosedural, formal maupun material,” kata kuasa hukum Amien, Ahmad Yani, saat dihubungi Rabu, 13 Mei 2020.

Mantan anggota DPR ini menganggap pengesahan Perpu mejadi UU cacat formal karena sebagian besar anggota dewan melakukannya secara virtual. Rapat paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020, dihadiri 296 anggota DPR, dengan rincian 255 mengikuti sidang secara virtual dan 41 hadir secara fisik.

DPR telah merevisi peraturan tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di tengah pandemi Covid-19 pada 2 April 2020. Aturan itu membolehkan anggota DPR menghadiri rapat secara virtual dalam keadaan tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Yani mengatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan draf perpu ke DPR pada April. Karena itu, menurut dia, seharusnya DPR membahas perpu tersebut pada masa sidang berikutnya. Namun, ia mengatakan masih mencermati risalah sidang terlebih dahulu untuk memastikan masa sidang DPR.

“Kalau ternyata bahwa DPR belum melaksanakan reses dan disahkan sekarang itu berarti cacat prosedural. Kenapa cacat karena belum waktunya, harus masa sidang berikutnya. Masa sidang berikutnya harus dilakukan didahului dengan reses,” kata dia.

Meski demikian, Yani mengatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan oleh pihaknya sebelum perpu ini disahkan menjadi UU.

Dalam gugatan itu, Amien Rais dkk mempersoalkan sejumlah pasal dalam Perpu Covid-19, di antaranya Pasal 2 mengenai pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen dan Pasal 27 mengenai imunitas lembaga dan pejabat keuangan negara. Dia mengatakan akan menunggu putusan MK, sebelum kembai mengajukan gugatan terhadap UU Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

34 hari lalu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amin Rais (kiri)  berbincang dengan warga saat berkunjung ke Posko Bantuan Hukum kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, kamis 5 Oktober 2023. Kunjungan tersebut untuk membuka posko pelayanan masyarakat yang akan fokus pada bantuan layanan hukum dan informasi bagi warga terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

Pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dikabarkan meninggal dunia.


78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

37 hari lalu

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebar udik-udik bagian dari acara Kondur Gongso di Masjid Agung Gedhe, Yogyakarta, (23/1). Upacara Kondur Gongso merupakan upacara dalam menyambut Maulud Nabi. TEMPO/Subekti
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.


JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

51 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)
JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

JPPI menggugat pasal dalam UU Sisdiknas yang memuat tentang sekolah bebas biaya.


Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

3 Maret 2024

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

Simak peran empat tokoh Deklarasi Ciganjur Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Sultan HB X untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Berikut 8 pemikirannya.


Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

19 Februari 2024

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukannya.


Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pemilu 2024, Amien Rais: Menampakkan Kebodohannya

26 Januari 2024

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pemilu 2024, Amien Rais: Menampakkan Kebodohannya

Amien Rais, menyebut Presiden Jokowi telah menunjukkan kebodohan dan ambisinya mempertahankan kekuasaan.


Siapa Tokoh Tergabung di Petisi 100 yang Usulkan Pemakzulan Jokowi? Berikut Keseratus Namanya

17 Januari 2024

100 Tokoh penanda tangan Petisi 100 untuk Penegak Daulat Rakyat. Change.org
Siapa Tokoh Tergabung di Petisi 100 yang Usulkan Pemakzulan Jokowi? Berikut Keseratus Namanya

Petisi 100 gerakan yang mendesak DPR dan MPR untuk pemakzulan Jokowi, berikut 100 nama mereka, ada mantan KSAD, eks Danjen Kopassus, Guru Besar UI.


Hitler dari Partai Demokrat Kembali Nyaleg di Pemilu 2024

11 Desember 2023

 Kondisi Hitler Nababan anggota DPRD Karawang setelah dipukuli massa kemarin. Wajah politisi Demokrat itu dipenuhi luka lebam. Darah segar keluar dari hidung dan mulutnya (Istimewa)
Hitler dari Partai Demokrat Kembali Nyaleg di Pemilu 2024

Hitler Nababan, kader Partai Demokrat kembali nyaleg. Di Pemilu 2024, ia akan bersaing di daerah pemilihan tujuh Jawa Barat.


Mahfud MD sampai Anies Baswedan Sederet Alumni HMI Terjun ke Dunia Politik

1 Desember 2023

Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, Mahfud MD dan Anies Baswedan dalam Pelantikan Majelis Nasional KAHMI periode 2012-2017 di Jakarta, Selasa (5/2). Acara pelantikan sendiri mengambil tema Memenangkan Masa Depan Indonesia dengan Mahfud MD sebagai ketua Presidium. TEMPO/Seto Wardhana
Mahfud MD sampai Anies Baswedan Sederet Alumni HMI Terjun ke Dunia Politik

HMI organisasi mahasiswa yang didirikan Lafran Pane pada 5 Februari 1947. Mahfud MD hingga Anies Baswedan, alumni HMI di dunia politik.


Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) memberikan bingkisan kepada pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 26 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.