TEMPO.CO, Jakarta - Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara menghadapi Covid-19 atau Perpu Covid-19 menjadi undang-undang. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju untuk segera mengesahkan beleid itu sehingga rapat paripurna di Gedung DPR menyetujuinya, Selasa, 12 Mei 2020.
Sikap mayoritas wakil rakyat itu berseberangan dengan pendapat para ahli dan pegiat antikorupsi mengenai aturan ini. Para pakar memberikan sejumlah catatan terhadap pasal-pasal Perpu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu. Berikut adalah pendapat sejumlah pihak ketika DPR belum mengesahkan Perpu Covid-19:
-Ekonom
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan Perpu Covid-19 membuka celah korupsi. Ia memperingatkan bahwa Perpu ini berpeluang ditunggangi penumpang gelap, baik pemerintah atau swasta. Pasal 16 Perpu memberikan Bank Indonesia kewenangan memberikan likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik atau selain bank sistemik. Menurut dia, skema ini berpotensi mengulang skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. “Kalau tidak hati-hati, ini bisa mengulang kisah BLBI,” kata Bhima, 1 April 2020.
Pasal 27 memberikan imunitas bagi pejabat lembaga pemerintah di bidang keuangan. Pasal itu juga menyebutkan setiap pengeluaran negara dengan tujuan penyelamatan ekonomi saat pandemi Covid-19 tak dihitung sebagai kerugian negara. Menurut dia, pasal ini dibuat untuk membuat pemerintah kebal hukum.
-Pegiat antikorupsi
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pasal 27 ayat 3 Perpu Covid-19 berbunyi keputusan yang diambil berdasarkan perpu, bukan obyek gugatan di PTUN. Menurut dia ketentuan itu akan menimbulkan pengistimewaan hukum. “Kalau bukan ke PTUN, lalu salurannya ke mana lagi? Jangan-jangan sama pengadilan negeri juga ditolak.”
Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir keberadaan pasal imunitas dalam Perpu Covid berpotensi mengulang terjadinya skandal korupsi BLBI dan skandal Bank Century. “Nampaknya pemerintah tidak belajar dari perkara BLBI dan Century, kemudian memagari dirinya dengan pasal imunitas, itu berbahaya,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur, Kamis, 2 April 2020.