TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara atau UU Minerba, Bambang Wuryanto, meminta penolak RUU ini tidak “menyerang” anggota dewan dengan memborbardir pesan singkat melalui WhatsApp. Ia menyarankan untuk menempuh jalur judicial review jika merasa ada masalah dari UU itu.
"Mohon maaf, itu teror," kata Bambangdalam rapat kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Minerba, Senin, 11 Mei 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan pembuatan undang-undang merupakan kewenangan DPR dan wajib didiskusikan bersama pemerintah. Ia membantah jika DPR atau pemerintah bersikap semau-maunya dalam proses pembuatan undang-undang.
Bambang menampik pula jika pembahasan RUU ini dipercepat. Ia menjelaskan pembahasan revisi UU Minerba ini sudah dimulai sejak DPR periode sebelumnya.
Menurut Bambang, ratusan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang pemerintah kirimkan bisa dibahas Panja dengan cepat karena banyak yang sama. Ia menuding pihak yang mempermasalahkan revisi UU Minerba ini tidak paham mekanisme pembahasan perundang-undangan. "Mesti dipahami dulu jangan langsung menghukum."