TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal atau ABK Indonesia yang bekerja di kapal Cina Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu. "Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan,” kata Sambo di Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2020.
Polisi memiliki dua opsi untuk memeriksa para saksi. “Apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan alat pelindung diri APD.” Saat ini, para ABK masih dikarantina.
Polisi akan menelusuri soal proses pemberangkatan 14 ABK itu, hingga bekerja di kapal itu termasuk kelengkapan dokumen dan upah yang diterima. "Satgas TPPO Bareskrim akan memulai penyelidikan proses pemberangkatan ABK tersebut."
Keempat belas ABK WNI yang bekerja di kapal Cina Long Xing 629, tiba di pada Jumat sore, 8 Mei 2020, setelah terbang dengan Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib karena COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Para ABK meminta dipulangkan, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea). Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal itu.
Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan Cina. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.
Sebagian besar dari 46 ABK itu telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian. Sedangkan satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.