TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai banyak kejanggalan dalam kematian empat anak buah kapal atau ABK asal Indonesia yang bekerja di berbendera Cina, Long Xin 629. Mereka mendorong agar investigasi dan penegakan hukum dilakukan untuk mengungkap kasus ini.
"Investigasi menyeluruh wajib dilakukan oleh Pemerintah Cina dan Indonesia untuk dapat menemukan jawaban pasti mengenai hal-hal tersebut dengan mendayagunakan ketentuan hukum mutual legal assistance [MLA] dan/atau ekstradisi," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2020.
Sampai saat ini, belum dapat diketahui secara pasti lokasi kejadian meninggalnya para ABK itu. Hal ini membuat sulit untuk dapat menentukan patut atau tidaknya pelarungan jenazah.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kata Achmad adalah, apakah kapten dan awak kapal telah berupaya maksimal untuk dapat menyimpan jenazah dengan baik untuk dibawa ke daratan, dan apakah pelarungan telah dilaksanakan sesuai dengan International Medical Guide.
"Satu hal yang pasti, ketiadaan jenazah telah menghilangkan kesempatan untuk dapat melaksanakan otopsi, dan hal ini dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum," kata Achmad.
Ia mengatakan hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenyampingkan proses hukum yang berfokus pada hal-hal yang menjad penyebab kematian para ABK. Beberapa di antaranya adalah bagaimana perlakuan kapten kapal terhadap para ABK, jam kerja serta jam istirahat, kelayakan makanan dan minuman yang diberikan, dan lain-lain.
Achmad juga mengatakan penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan paling tidak terhadap tiga agen penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan para ABK Long Xin. "Penyelidikan dan penyidikan ini patut dilaksanakan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari jerat hukum.” Tidak terbatas pada: pelaku fisik, badan hukum, beneficial owner, pengendali dan/atau pejabat pemerintah,