TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI berjanji akan menangani serius kasus dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal penangkapan ikan Cina.
"Pemerintah memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Kemenlu juga akan memanggil duta besar Cina guna meminta penjelasan terkait perlakuan terhadap ABK asal Indonesia ini. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Judha mengatakan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Kemudian, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. "Adapun 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ujar Judha.
Sebelumnya berita ini sempat heboh di media Korea Selatan (Korsel). Salah satu televisi lokal mengabarkan liputan khusus di pelabuhan Busan, di mana kapal ikan berbendera China dengan nama Long Xin 605 dan Tian Yu 8 sempat berlabuh.
Dalam video digambarkan bagaimana ABK bekerja selama 30 jam dengan waktu istirahat hanya enam jam. Saat sakit, mereka tidak diberikan kesempatan ke dokter.
"Bahkan, kadang-kadang, saya harus bekerja hingga 30 jam. Saya tidak boleh istirahat maupun duduk kecuali ketika nasi keluar setiap 6 jam," ujar salah satu ABK, sebagaimana dikutip dari MBC News, Rabu, 7 Mei 2020.