TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan memanggil duta besar atau Dubes Cina untuk meminta penjelasan terkait jenazah anak buah kapal atau ABK Indonesia yang dilarung di laut. ABK tersebut meninggal di kapal berbendera Cina Long Xin 629 dan Long Xin 604, saat kapal sedang berlayar di perairan Selandia Baru.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KBRI Beijing sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
"Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah. Apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya," ujar Judha lewat keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Kemenlu mengatakan pemerintah memberi perhatian serius atas permasalahan ini. Dua kapal berbendera Cina yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan tersebut membawa 46 ABK WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.
"Adapun 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ujar Judha.