TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengkritik tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa penyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Menurut ICW, tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara untuk Saeful terlalu rendah.
“Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera kepada koruptor,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 6 Mei 2020.
KPK menuntut Saeful Bahri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara atau hanya setengah dari hukuman maksimal bagi pemberi suap yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni 5 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan Saeful bersama Harun Masiku terbukti memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Kurnia mengatakan sejak semula ICW ragu pimpinan KPK serius menangani kasus ini. ICW bahkan curiga pimpinan berupaya melindung pihak lain yang diduga terlibat.
Kecurigaan itu muncul dari sejumlah kejadian, di antaranya dugaan pembiaran pegawai KPK yang diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat mengejar Harun Masiku hingga ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP.
ICW khawatir KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri enggan menangani perkara besar. “Penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat,” ujar Kurnia.