TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” seperti dikutip dari berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Jaksa menyatakan Saeful bersama calon legislatif PDIP Harun Masiku terbukti memberikan suap sebanyak Sin$ 19ribu dan Sin$ 38.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP kepada Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari meninggalnya caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas. Walaupun sudah wafat, Nazarudin tetap memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut. KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumsel.
Namun rapat pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Jaksa menyatakan pertimbangan yang memberatkan, Saeful dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu, serta menikmati keuntungan dari perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan, mengakui kesalahannya dan mempunyai tanggungan keluarga.