TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) berharap Mahkamah Agung dapat memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Harapan itu disampaikan mengingat KPK mengajukan kasasi terhadap putusan banding 1 tahun penjara untuk Romy, sapaan Romahurmuziy.
“ICW berharap MA membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana hari ini, Rabu, 29 April 2020.
Menurut Kurnia, dalam kondisi seperti ini publik rindu dengan sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kerap memberikan hukuman berat kepada koruptor.
Kurnia bilang, selepas Artidjo pensiun, putusan MA justru kerap meringankan para pelaku korupsi.
ICW menilai putusan 1 tahun penjara di tingkat banding buat Romahurmuziy amat ringan. Kurnia mengatakan putusan itu bahkan lebih ringan ketimbang vonis terhadap kepala desa di Bekasi yang ketahuan memeras warganya.
Kurnia mengingatkan MA harus menggali dan memahami nilai hukum dan keadilan di masyarakat. Putusan MA terhadap Romy akan disorot publik.
“Dengan praktik korupsi yang telah merusak keadilan di masyarakat maka sudah selayaknya putusan hakim dapat memberikan efek yang maksimal,” kata dia.