TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan siap melakukan upaya banding," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Pada Senin, 20 Januari lalu, Romy telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Pemberian uang itu berkaitan dengan jual beli jabatan.
Mengenai alasan jaksa mengajukan banding, kata Ali, karena vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun vonis tersebut memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta Romahurmuziy dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.