TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Muara Enim Ramlan Suryadi yang dilakukan pada Ahad, 26 April 2020.
KPK menyatakan kedua orang tersebut telah resmi menyandang status tersangka sejak 3 Maret 2020. “KPK telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada para tersangka tanggal 3 Maret,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin, 27 April 2020.
Sebelumnya, kata Alex, KPK juga telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk menyelidiki keterlibatan Aries dan Ramlan dalam perkara ini. KPK juga menggeledah kediaman kedua orang itu dan kantor DPRD Muara Enim.
Setelah resmi mengalungkan status tersangka, KPK memanggil keduanya untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni 17 April dan 23 April 2020. Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan itu. Setelah mangkir dua kali, KPK memutuskan untuk menangkap Aries dan Ramlan pada Ahad 26 April 2020.
Ramlan ditangkap pada pukul 07.00 di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Tim KPK lainnya menangkap Aries di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang pada pukul 08.00. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, lalu dibawa ke Gedung KPK hari ini. Setelah diperiksa, keduanya ditahan.
KPK menduga Aries menerima Rp 3 miliar dan Ramlan Rp 1,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait proyek-proyek di Muara Enim. Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 12,5 miliar dari Robi. KPK menuntut Yani dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap. Sedangkan Robi sudah divonis 3 tahun penjara.