Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: 5 PR Ketua MA Baru Muhammad Syarifuddin

Reporter

image-gnews
Foto Hakim Agung Muhammad Syarifuddin. Mahkamahagung.go.id
Foto Hakim Agung Muhammad Syarifuddin. Mahkamahagung.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya lima pekerjaan rumah dalam pemberantasan korupsi yang harus diselesaikan oleh Ketua Mahkamah Agung baru, Muhammad Syarifuddin.

Menurut ICW, sejumlah PR tersebut belum dapat diselesaikan di era kepemimpinan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan yang utama adalah vonis ringan bagi koruptor.

Dari catatan ICW, selama 2019 rata-rata sanksi yang dijatuhkan 2 tahun 7 bulan bui untuk koruptor.

"Hukuman bagi korupter belum membaik," kata Kurnia dalam diskusi 'Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang' lewat teleconferensi hari ini, Ahad, 26 April 2020.

Menurut dia, pekerjaan rumah pertama Muhammad Syarifuddin adalah mengubah perspektif para hakim.

Kurnia menilai para hakim belum melihat korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ia menegaskan perkara korupsi tak bisa disidangkan dengan cara seperti pidana umum.

PR Kedua, Syarifuddin harus bisa mengubah perspetif putusan pembatasan korupsi.

Menurut Kurnia, MA seharusnya tak hanya fokus pada pemidanaan. Isu pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery juga penting.

Dari data ICW, dari total 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa, kerugian negaranya Rp 12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti hanya dijatuhkan Rp 780 miliar.

"Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara bisa dipulihkan kembali."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PR ketiga Muhammad Syarifuddin, terkait dengan isu pencabutan hak politik bagi terdakwa.

Kurnia menilai penting bagi MA untuk memberi perspektif bagi hakim bahwa pencabutan hak politik tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan pencabutan hak politik terdakwa tak melanggar HAM selama ada batasan, yaitu 5 tahun.

PR keempat adalah kelengkapan administrasi.

ICW menyoroti pengadilan negeri yang tak mengunggah amar putusan ke website masing-masing. Meski pada akhirnya muncul lewat direktori Mahkamah Agung, namun waktunya sangat lama.

Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat yang membutuhkan amar putusan cepat.

Adapun PR Syarifuddin kelima adalah pengawasan perilaku hakim.

Kurnia mengatakan pada era kepemimpinan Hatta Ali, ada 20 hakim terjerat korupsi.

"Ini seharusnya bisa diperbaiki di era Pak Syarifuddin agar publik kembali percaya, ke MA untuk mencari peradilan," ucap Kurnia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.