TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menerima pengaduan dari 23 jurnalis dan pekerja media yang mengalami masalah ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan media selama wabah Covid-19.
"Pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman dalam siaran tertulisnya, Selasa, 21 April 2020.
Taufiqurrohman mengatakan, pemutusan hubungan kerja itu disebut sepihak karena perusahaan memberitahukan kepada pekerja pada bulan berjalan. Padahal, kata dia, gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. "Pada hari itu juga pekerja dirumahkan tanpa mekanisme yang jelas," katanya.
Pada laporan kasus PHK dengan pesangon, Taufiqurrohman menuturkan jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan, misalnya, hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay).
Menurut dia, PHK karena efisiensi sebenarnya diatur pada Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
Dalam pengaduan yang lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. "Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.
AJI Jakarta juga mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan. Namun, perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis. Misalnya dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan.
LBH Pers dan AJI Jakarta pun mengimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak. Sebab, keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media.
Taufiqurrohman juga mengimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan.
Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu. Mereka membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19. Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu, dan mengisi formulir pada tautan bit.ly/Aduan-JCovid19.