TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemi COVID-19. "Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," kata Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020. SK menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi COVID-19.
Kedua, penundaan akan berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah. Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani, yaitu 16 April 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
Sejak 23 Maret lalu, DKPP juga telah meniadakan penerimaan pengaduan atau pelaporan sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP untuk mencegah penyebaran COVID-19, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Peniadaan pengaduan atau pelaporan secara langsung atau tatap muka itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik, dengan alamat surat elektronik, bag.pengaduan@dkpp.go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.