TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang perkara suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk terdakwa pemberi suap Saeful Bahri. “Rencananya Hasto dan Ilham, sopir Saeful,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis, 16 April 2020.
Kader PDIP Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Rp 600 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan suap diberikan bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Harun sampai sekarang masih buron.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun yang sama-sama caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.
Suap ini bermula dari rapat pleno PDIP pada Juli 2019 yang memutuskan Harun sebagai calon terpilih untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Nazarudin adalah caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, namun meninggal sebelum pemungutan suara. Atas dasar rapat pleno itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Meski dengan adanya surat permohonan itu, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih. Untuk mempengaruhi keputusan KPU inilah, Saeful dan Harun diduga menyuap Wahyu.
Nama Hasto terseret dalam pusaran kasus ini lantaran meneken surat permohonan pergantian antarwaktu ke KPU. Sejumlah politikus partai banteng juga menyebut Hasto mengenal dekat Harun dan Saeful.
Hasto sudah dua kali diperiksa selama proses penyidikan kasus ini. Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dalam pusaran suap Wahyu Setiawan Saeful adalah pihak swasta. Hasto membantah Saeful sebagai stafnya. “Saeful ini dari swasta,” kata Hasto.