TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pembela Hak Asasi Manusia Human Rights Watch menilai pemerintah Indonesia gagal menyediakan akses dan transparansi informasi kepada publik mengenai pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19.
“Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak atas informasi dan memberikan statistik yang akurat kepada publik,” kata peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, Sabtu, 11 April 2020.
Andreas membeberkan sejumlah alasannya. Pertama, pemerintah Indonesia mengakui tidak membuka semua data mengenai penyebaran virus Corona di Indonesia.
Alasan berikutnya, juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga menyatakan data kasus positif Covid-19 di daerah tidak sesuai dengan pemerintah pusat, dengan alasan keterbatasan asupan data dari Kementerian Kesehatan.
Alasan selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencurigai bahwa jumlah kasus terinfeksi Covid-19 ada banyak, namun tak terdeteksi karena rendahnya kapasitas pengujian. “Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengujian untuk mengetahui tingkat sebenarnya dari wabah virus Corona di negara ini,” katanya.
Andreas menilai, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia juga belum jelas. Sebab, pada 7 April lalu, pemerintah mengumumkan ada 2.491 kasus positif dengan 209 kematian dan melakukan pengujian terhadap 13.186 orang sejak 30 Desember 2019, termasuk para awak kapal pesiar World Dream dan Diamond Princess.
Namun, pada 6 April, kata Andreas, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI mencatat ada 639 orang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak orang yang diduga menderita Corona meninggal tanpa diuji.