TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengajukan kompensasi.
Kompensasi itu berkaitan dnegan insiden penyerangan dirinya di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujar Maneger lewat keterangan tertulis hari ini, Jumat, 10 April 2020.
Dia menjelaskan LPSK sudah mengajukan kompensasi itu ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto, yang kini menjabat Ketua Watimpres, apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya.
Menurut Manager, kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Wiranto korban tindak pidana terorisme sehingga LPSK wajib memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," ujarnya.
Seandainya pun korban tidak mengajukan kompensasi, kata Maneger, LPSK wajib mengajukan kepada negara.
Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti berupa surat keterangan dari Kepolisian, yakni baik Densus 88/Antiteror Mabes Polri maupun BNPT.
Untuk kasus penusukan Wiranto, Maneger melanjutkan, pernyataan dari Kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut adalah tindak terorisme.