TEMPO.CO, Jakarta - Pengawas Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani mengatakan DPR tak akan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam penanganan pandemi Corona atau Covid-19. Selain tim Satgas, DPR juga membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.
"Dengan dua tim ini, anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkrit dlm gerakan penanggulangan wabah Covid-19," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020. Tim Pengawas bertugas menjalankan fungsi konstitusional DPR di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah.
Tim itu termasuk akan mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Misalnya, yang dialokasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).
"Singkatnya, tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19," kata Arsul.
Satgas Lawan Covid-19 baru dibentuk kemarin, Kamis, 9 April 2020 dan diketuai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tim ini berisikan anggota DPR lintas partai dan bertanggung jawab kepada Ketua DPR.
Arsul mengatakan, tim ini merupakan wujud partisipasi para anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam kerja konkret berbagai elemen masyarakat untuk menanggulangi wabah Corona atau virus Covid-19. Maka dari itu, kata dia, Satgas tidak menggunakan anggaran DPR, melainkan iuran anggota Dewan.
"Yang lebih penting lagi tim ini akan menjadi tempat untuk mengatasi problem 'bottle neck', sumbatan komunikasi terkait distribusi APD dan sebagainya yang dialami pemerintah daerah, rumah-rumah sakit, dan tenaga medis di daerah," ujar Arsul.