TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatalam sudah empat pemerintah daerah yang mengajukan proposal status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) selama wabah Corona.
"Akan menyusul yang lain," ujar Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Widyawati, keempat pemda tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tegal, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dia tak menerangkan daerah mana yang ditolak.
Hingga saat ini, baru DKI Jakarta yang proposalnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Maka DKI adalah daerah pertama yang berstatus PSBB.
DKI mengajukan proposal status PSBB Corona pada 1 April 2020. Setelah diminta melengkapi data dan dokumen, Terawan menyetujuinya pada Selasa lalu, 7 April 2020.
Selain DKI Jakarta, tiga daerah lainnya telah menerapkan karantina lokal sebelum mengajukan status PSBB Corona.
Tegal menerapkan lockdown wilayah dengan menutup akses jalan masuk ke daerah mereka. Sedangkan Papua telah membuat aturan Gubernur yang membatasi perjalanan keluarmasuk dari dan ke Papua.