TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun demi meminimalisir penyebaran virus corona di penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kategori korupsi sebagai kejahatan luar biasa mesti diperhitungkan untuk pengurangan hukuman dengan syarat-syarat yang ketat. "Bukan malah dengan dasar umur sudah lebih dari 60 tahun dan menjalani dua pertiga masa pidana penjara lalu diberikan keistimewaan berupa pembebasan," kata Kurnia kepada Tempo, Kamis, 2 April 2020.
Kurnia mengatakan pembebasan pelaku kejahatan luar biasa selama ini juga hanya dimungkinkan melalui pemberian grasi dan amnesti. Ia menilai rencana Yasonna merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Hak Warga Binaan untuk membebaskan koruptor berusia lanjut itu tidak tepat.
Ia juga mengatakan rencana itu tak sejalan dengan upaya memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Apalagi, kata dia, sepanjang 2018 rata-rata vonis pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara.
"Dengan langkah Menkumham seperti ini bagaimana kita berharap efek jera akan ada di Indonesia?" ujar dia.
Kurnia mengatakan pemerintah sebaiknya memprioritaskan narapidana kejahatan umum. Ia berujar, jumlah napi kejahatan umum juga jauh lebih banyak ketimbang kejahatan pidana khusus seperti korupsi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP 99 Tahun 2012. Dia menyebut narapidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya 300 orang," katanya.