TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat ini terbit dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
Dalam maklumat itu, Idham meminta masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak. Kegiatan berkumpul ini termasuk pertemuan sosial budaya, pernikahan aliran keagamaan, konser musik, pagelaran budaya, pasar malam, unjuk rasa, pawai, dan lain-lain.
Polisi pun beberapa kali membubarkan pernikahan di tengah wabah Corona. Berikut momen ketika polisi membubarkan acara nikahan:
1. Pembubaran Pernikahan di Bengkulu
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu beberapa kali membubarkan acara pernikahan. Kepala Sub Bagian Humas Polres Rejang Lebong Iptu Jumipan Azhari mengatakan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri.
"Yang sudah dibubarkan ini selain di dalam Kota Curup, juga ada yang di Kecamatan Bermani Ulu serta yang terbanyak di wilayah Polsek Padang Ulak Tanding. Pembubaran pesta ini dilakukan polisi bersama anggota TNI secara humanis yakni dengan melakukan pendekatan serta memberikan pengertian bahaya dari virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air saat ini," kata Jumipan seperti diberitakan Antara pada Selasa, 31 Maret 2020.
2. Pembubaran Resepsi Pernikahan di Bone
Tentara dan polisi membubarkan resepsi pernikahan yang tengah berlangsung di Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan dengan cara persuasif. "Meskipun dibubarkan resepsinya tapi cara-cara yang dilakukan anggota itu persuasif. Ini dilakukan karena sekarang wabah virus COVID-19 ini sudah menyebar luas," ujarnya seperti diberitakan Antara pada Senin, 30 Maret 2020.
Kepala Kepolisian Subsektor Bengo, Inspektur Dua Polisi Andi Jalaluddin, mengatakan pembubaran ini merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri. "Kami tidak melarang ijab kabulnya, yang tidak diperbolehkan itu berkumpulnya banyak orang seperti saat ini. Jadi kami mohon maaf. Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah, kami mohon maaf dengan sangat untuk segera membubarkan diri," katanya.
3. Pembubaran Pernikahan di Aceh
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah membubarkan sejumlah kegiatan pesta resepsi pernikahan dan khitanan yang digelar masyarakat di Kecamatan Seunagan dan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin, 30 Maret 2020.
Kepala Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Risno mengatakan pembubaran resepsi pernikahan ini karena menjalankan maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Corona. "Setelah petugas menyampaikan secara persuasif dan humanis, pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan,” kata Risno seperti dikutip dari Antara.
Ada pun lokasi pesta yang dibubarkan ada di Desa Paya Undan dan Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan dan satu unit rumah di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
4. Pembubaran Pernikahan di Bogor
Kepolisian Sektor Babakan Madang membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Babakan Jengkol Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Sebelum membubarkan acara resepsi pernikahan ini, tiga hari sebelumnya, anggota kami Aiptu Herman Rozali telah memberikan imbauan kepada keluarga pengantin agar mengundur waktu acara resepsi pernikahan putrinya", kata Kepala Polsek Babakan Madang, Komisaris Polisi, Silfia Sukma Rosa, seperti diberitakan Antara pada Ahad, 29 Maret 2020.
Menurut dia, langkah itu dilakukan sesuai maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait upaya mencegah penyebaran virus Corona. Ia mengatakan, saat melakukan pembubaran, anggotanya juga membacakan maklumat Kapolri yang berisi empat poin besar itu di tengah-tengah masyarakat yang hadir. "Kami juga terus melakukan imbauan ke warga masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, agar menunda selama masa pandemik COVID-19," tuturnya.