TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengambil kebijakan paling rasional dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Ini adalah pilihan yang paling rasional dari banyak pilihan kebijakan dalam penanganan percepatan Covid-19," ujar Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro lewat video conference di kantor BNPB, Rabu, 1 April 2020.
Juri mengatakan, opsi ini diambil dengan tiga pertimbangan yakni; pertimbangan keselamatan warga, pertimbangan karakteristik bangsa yang memiliki luas wilayah dan penduduk yang besar dan pertimbangan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu lah, kebijakan ini diambil sebagai lanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Juri.
Menurut Pasal 4 PP 21/2020, pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Juri mengakui bahwa kebijakan ini tak ada ubahnya dengan kebijakan sosial distancing yang sudah berjalan sebelumnya. "Memang benar sudah dilakukan pembatasan ini sebelumnya, tapi PP ini diterbitkan pemerintahan agar pelaksanaan pembatasan sosial ini lebih tegas, efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin," ujar Juri.