TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia menerbitkan larangan masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Ada beberapa kategori WNA yang tetap bisa masuk Indonesia termasuk tenaga kerja asing atau TKA.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu, 1 April 2020, kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona di Wilayah Indonesia. Namun, ada enam kategori WNA yang tetap boleh masuk ke Indonesia.
Mereka adalah Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose); Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, mereka yang boleh masuk ini harus mengantongi surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara; Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Corona; Dan mengisi pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.