TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara, demi mencegah penularan virus Corona dari luar negeri. “Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2020.
Larangan masuk ini dikecualikan bagi pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. Meski dikecualikan, mereka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku. “Jadi ada pengecualian, tapi secara umum semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara akan dihentikan.”
Kebijakan larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Retno menyampaikan, kebijakan tersebut kemungkinan akan keluar hari ini. Aturan tersebut nantinya akan memuat kapan dimulainya larangan masuk dan batas waktu pemberlakuannya. “Tapi berlaku secepat mungkin.”
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerangkan bahwa sejumlah negara yang sudah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 kini menghadapi tantangan baru. Sejumlah negara, seperti Cina, Korea Selatan, dan Singapura kini menghadapi kasus Corona yang dibawa dari luar negeri.
Jokowi menilai, mobilitas antarnegara berisiko membawa kasus Corona yang dibawa dari luar negeri. Sehingga, Presiden meminta agar kebijakan yang mengatur perlintasan warga asing ke Indonesia dievaluasi secara reguler dan berkala, untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19.