TEMPO.CO, Jakarta -
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar. Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga opsi yang kami pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.
Jokowi mengatakan pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah pembatasan sosial skala besar dan keputusan presiden terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Jokowi mengatakan opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar. Ia menuturkan keputusan ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kepala Daerah. Dasar hukum penetapan ini adalah Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan terbitnya PP dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ini, Kepala Daerah diminta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. "Harus dalam koridor masing-masing berkoordinasi dengan pusat, jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri" kata Jokowi. Polri, kata dia, juga bisa mengambil kebijakan yang dibutuhkan.
Dalam pidatonya kali ini, Presiden Jokowi tak menyinggung soal darurat sipil. Pernyataan soal darurat sipil ini muncul ketika Jokowi memberikan keterangan pers pada Senin, 30 Maret 2030.