TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam membaca qunut nazilah di setiap salat lima waktu. Imbauan ini disampaikan seiring dengan belum terkendalinya penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan bertambahnya jumlah korban.
"Melakukan qunut nazilah di setiap salat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna," kata Asrorun dalam siaran tertulisnya, Senin, 23 Maret 2020.
Asrorun juga mengimbau melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz), kata Asrorun, mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, yaitu pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus Corona.