TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa reses hingga 29 Maret mendatang karena meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. Masa reses sedianya berakhir pada akhir pekan ini dan memasuki masa sidang ketiga kembali pada Senin, 23 Maret 2020.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang digelar secara virtual, Jumat sore, 20 Maret 2020. Rapat diikuti oleh seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan. "Hasil rapat menyepakari untuk memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai 29 Maret," kata Puan dalam konferensi persnya.
Puan menuturkan keputusan itu diambil dengan mencermati perkembangan penyebaran virus corona. Menurutnya, DPR terus mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19.
Anggota Badan Musyawarah dari Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi berujar dalam perpanjangan masa reses ini alat kelengkapan dewan (AKD) boleh tetap melakukan pengawasan kepada pemerintah, khususnya yang terkait penanganan Covid-19.
Anggota DPR juga dapat melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) selama dua kali serta mendapat persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Selain itu, Komisi juga dapat melakukan kunjungan kerja dengan peserta maksimal 20 orang asalkan disetujui pimpinan DPR. "Apabila pandemi corona terus meluas maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses," kata Baidowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI