TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengimbau masyarakat untuk tak menggelar aksi berskala besar dan demo di tengah merebaknya virus Corona saat ini.
"Kami komunikasikan ketika mereka memberikan surat pemberitahuan untuk tidak dulu menggelar demo atau aksi. Kami berharap masyarakat memahami situasi saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Kamis, 19 Maret 2020.
Sejak kasus pertama diumumkan, jumlah pasien positif virus Corona di Indonesia kian bertambah. Sampai Rabu, 18 Maret kemarin, pemerintah mengumumkan ada 227 orang yang dinyatakan positif Corona. Dari jumlah kasus tersebut, 19 orang meninggal dan 11 lainnya sembuh.
Pasien yang meninggal itu tersebar di tujuh provinsi di Indonesia, yakni 1 orang di Bali, 1 orang di Banten, 12 orang di DKI Jakarta, 1 orang di Jawa Barat, 2 orang di Jawa Tengah, 1 orang di Jawa Timur, dan 1 orang di Sumatera Utara.
Polri juga meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait bekerja dari rumah, pembatasan interaksi sosial dan menjaga kebersihan.
"Terkait imbauan pemerintah, Pak Presiden juga menyampaikan ke kita untuk bekerja dan belajar dari rumah sehingga kepolisian pun mengimbau masyarakat anjuran pemerintah hendaknya diikuti dan ditaati," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Rabu.