TEMPO.CO, Jakarta-Mabes Polri enggan mengomentari ihwal rencana pemanggilan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Kapolri Jenderal Idham Azis terkait masuknya tenaga kerja asing asal Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sudah di-release Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kemarin," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2020.
Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra juga tak mau berkomentar sama sekali terkait wacana pemanggilan itu.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap mengatakan berencana memanggil Idham Azis dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan 49 tenaga kerja asing asal China di Kendari yang menjadi polemik. "Rapat Komisi III DPR kemarin (17 Maret) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham," kata Mulfachri seperti dikutip dari Antara pada 18 Maret 2020.
Menurut Mulfachri pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan pendapat antara Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan terkait informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret lalu.
Merdisyam menyebut 49 TKA Cina itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi di Kabupaten Konawe. Mereka datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.
Sedangkan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan menyatakan bahwa 49 orang itu bukan TKA lama. Mereka adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, Cina, dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
ANDITA RAHMA | ANTARA