TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdysam mengatakan polisi menangkap seorang warga Kendari yang menyebarkan video terkait 49 tenaga kerja asing atau TKA Cina di Bandara Haluoleo, Kendari, karena narasi di rekaman itu menimbulkan provokasi.
Merdyasam menjelaskan, warga tersebut awalnya ditangkap oleh pihak Pangkalan Udara Kendari. Lalu diserahkan ke kepolisian. Namun, lelaku itu tak ditahan. Ia hanya menjalani pemeriksaan dan dilepaskan kemudian harinya.
“Cuma memang kewenangan kami dari menerima tersebut untuk mengambil keterangan mencari motif apa gitu,” ujar Merdysam saat dihubungi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Penangkapan Harjono itu kemudian menuai protes dari masyarakat. Akibatnya, masyarakat meminta agar Merdysam dicopot.
Merdyam mengatakan pemeriksaan tersebut berdasar pada undang-undang ITE. Dalam narasi video, Harjono menyebut puluhan tenaga kerja asing dari Cina itu terjangkit virus Corona.
“Waktu itu teman-teman wartawan menanyakan bagaimana pak dengan ini. Secara normatif memang kami bilang apa kalau di dalam ini kan ada aturan untuk terkait dengan undang-undang ITE," kata Merdysam.
Sebelumnya, sebuah video beredar yang merekam 49 tenaga kerja asing asal Cina tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara pada 15 Maret 2020, ramai diperbincangkan di media sosial. Harjono kemudian memberikan narasi bahwa puluhan TKA itu membawa virus Corona.