TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengkritik cara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangani virus corona atau COVID-19.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan Pemerintah DIY seharusnya tidak membuat kebijakan yang meletakkan keselamatan dan kesehatan masyarakat di bawah promosi pariwisata atau kebijakan yang mencari keuntungan ekonomi semata.
Pada 9 Maret 2020, Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tertulis yang berisi Yogyakarta aman dan siap dikunjungi wisatawan dengan produk wisata yang prima.
Kebijakan Pemerintah DIY cenderung mengejar laba dari pariwisata. “Melalaikan keselamatan dan kesehatan warga,” kata Yogi, Ahad, 17 Maret 2020.
LBH menilai Pemerintah DIY tidak serius mencegah dan menangani penyebaran virus corona. Tindakan itu berlawanan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
WorldHealthOrganization (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. LBH mendorong Pemerintah DIY tidak setengah hati dalam mengatasi virus yang semakin merebak.
SHINTA MAHARANI