TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Jennifer Dunn mengakui menerima mobil dan kartu kredit dari Pemilik PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya jelaskan ya, pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan. Saat itu Mas Wawan dan Mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai PR di tempat itu," kata Jennifer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Pengadilan Tipikor menghadirkan Jennifer sebagai saksi untuk Wawan yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menyebut Wawan memberikan mobil Toyota Alphard Vellfire dengan nomor polisi B 5110 JDC kepada Jennifer. Namun, mobil tersebut saat ini sudah disita KPK.
"Kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Saya bekerja malam waktu itu, lalu kartu kredit diberikan untuk bantu membayar peralatan, begitu," kata Jennifer.
Meski Jennifer bekerja untuk Wawan, namun ia mengaku tidak memiliki kontrak kerja. "Saat itu belum ada kontrak kerja, tapi sudah ada pembicaraan serius, tapi sudah diberi mobil. Saya sempat kerja di sana, jalan hampir 1 bulan," cerita Jennifer.
Jennifer mengaku sudah tidak lagi bekerja di karaoke sejak Wawan terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013. "Sekarang sudah tidak (kerja lagi) semenjak ada kejadian mobil disita dan pemberitaan seperti ini, sudah enggak," jelas Jennifer.
Dalam dakwaan Wawan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai dan diatasnamakan Jennifer Dunn. Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.