INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020.
Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsi BOS untuk membayar honor guru non aparatur sipil negara (ASN) maksimal hingga 50 persen
Baca Juga:
Poin lain kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga baru ini adalah memangkas birokrasi aliran dana BOS dengan mentransfer langsung ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara. Sebelumnya, dana BOS dari Kementerian Keuangan disalurkan ke sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan kebijakan baru ini akan mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi administrasi sekolah. “Kita membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” katanya.
Kebijakan sebelumnya penyaluran dana dari Kementerian Keuangan ke sekolah-sekolah melalui RKUD Provinsi membuat pembayaran honor guru-guru non-ASN selalu terlambat.
Baca Juga:
Apriyanto (29), guru SDN 1 Banyuasin III Sumatera Selatan mengatakan, dia menerima honor mengajar yang berasal dari dana BOS setiap tiga bulan dan selalu di akhir periode. “Itu tergantung pencairan dana, kalau belum cair ya belum bisa,” katanya.
Apriyanto menyambut gembira penyaluran dana BOS langsung ke sekolah. Menurutnya, Permendikbud No. 8 telah memperpendek mata rantai penyaluran dana tersebut dan tidak lagi melalui Dinas Dikbud Provinsi. “Dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Prosesnya jadi lebih cepat,” katanya.
Keputusan baru Mendikbud Nadiem Makarim diapresiasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Makasar, Andi Umar Patta. Menurutnya, kebijakan sebelumnya dana BOS diberikan empat kali dalam setahun. Tak jarang, dana untuk triwulan pertama baru dicairkan di triwulan kedua. “Biasanya kami terima BOS triwulan pertama di bulan April. Cukup terlambat,” ujarnya.
Keterlambatan penerimaan dana BOS tak hanya berdampak bagi pembayaran gaji guru honorer, tapi juga berimbas pada pembelian berbagai kebutuhan aktivitas belajar mengajar. “Karena (dananya) lama cair, kami kerap harus berhutang dulu untuk pengadaan bahan praktik,” ujar Andi.
Keterlambatan turunnya dana BOS di sekolah-sekolah juga menghadirkan kendala lain, yakni sekolah kesulitan membuat pelaporan. Pada kebijakan sebelumnya, penerimaan dana BOS triwulan tiga yang berselisih sepekan dengan penerimaan dana BOS triwulan empat, membuat sekolah berjibaku untuk membuat laporan yang teliti dan lengkap.
Andi pun menyambut baik kebijakan Mendikbud yang meminta Kementerian Keuangan mentransfer langsung dana BOS ke rekening sekolah. “Itu kebijakan luar biasa dari Mas Menteri,” katanya.
Fildayani, guru honorer SMKN Negeri 5 Makasar mengharapkan kebijakan Mendikbud bisa segera terlaksana. Dia menyarankan kebijakan ini akan lebih efektif lagi jika penyalurannya langsung kepada guru honorer yang bersangkutan. (*)